Sebagai pengusaha obat tradisional, jamu, hingga suplemen kesehatan, Anda harus memahami bahwa produk-produk tersebut tidak bisa asal diiklankan di media massa meski sudah memiliki
Para pengusaha obat tradisional harus memahami bahwa untuk memasarkan produk obat tradisional tak cukup hanya dengan mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan
Bagi Anda yang ingin membuat iklan untuk mempromosikan obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga obat kuasi, maka harus memahami berbagai syarat yang diberlakukan Badan Pengawas