Bagi Anda yang ingin membuat iklan untuk mempromosikan obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga obat kuasi, maka harus memahami berbagai syarat yang diberlakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini sangat penting untuk dipahami agar, produk Anda yang sudah memiliki izin edar bisa segera mendapat izin iklan. Tanpa izin iklan, Anda tidak bisa mempromosikan produk secara sah dan legal.
sumber: BadanPOM
Berdasarkan laman aplikasi Sistem Registrasi Iklan (SIREKA) obat tradisional dan suplemen kesehatan, ada puluhan informasi, pernyataan, yang dilarang muncul dalam ikan obat tradisional. Apa saja larangan yang dimaksud? Yuk kita bahas selengkapnya di bawah ini;
sumber: sireka.pom.go.id
- Kesopanan adalah hal penting dalam iklan, oleh karena itu iklan obat tradisional tidak boleh menampilkan adegan, gambar, tanda, tulisan, suara, dan materi lain yang berimplikasi pada hal atau tindakan yang tidak sopan.
- Iklan obat tradisional tidak boleh mendorong penggunaan yang berlebihan atau terus menerus. Anjuran untuk rutin mengonsumsi obat tradisional juga tidak disarankan muncul dalam iklan.
- Sebuah iklan juga tidak boleh memunculkan stigma yang merendahkan produk lain atau kelompok tertentu. Persaingan dalam bisnis obat tradisional adalah hal biasa, namun hal itu tidak serta merta pengusaha bisa membuat iklan yang berisi sindiran.
- Sebuah iklan obat tradisional tidak boleh mencantumkan klaim aman, tidak berbahaya, tidak memiliki efek samping, atau klaim lainnya yang serupa. Hal ini terkait dengan tujuan agar iklan tidak menyesatkan, tidak juga overclaim, dan menghindari membohongi konsumen jika suatu saat nanti muncul efek samping yang sebelumnya tak ada.
- Sebuah iklan tidak boleh memberi kesan bahwa dengan mengonsumsi obat tradisional yang diiklankan, maka konsumen bisa mendapat umur panjang, awet muda, kecantikan, mencegah penuaan, dan klaim serupa lainnya.
- Klaim ‘Alami’dan ‘tidak mengandung bahan pengawet’ ‘bebas bahan kimia obat’, dan klaim sejenisnya tidak boleh dicantumkan dalam iklan. Poin ini serupa dengan larangan klaim aman, yakni untuk menghindari iklan yhang menyesatkan dan overclaim.
- Iklan tidak boleh memberikan informasi atau kesan bahwa khasiat produk berperan dalam menciptakan vitalitas, kecerdasan, memperbaiki mood, meningkatkan kemampuan seks, membantu menjaga keharmonisan rumah tangga, dan klaim lain yang semakna.
- Dalam iklan obat tradisional dilarang keras menghubungkan penggunaan produk dengan upacara keagamaan atau upacara khas komunitas tertentu.
- Dalam menyinggung soal rasa produk, iklan obat tradisional tidak boleh mengklaim rasa lezat, nikmat, dan enak.
- Iklan obat tradisional tidak boleh menampilkan sosok pahlawan, monumen, lambang-lambang kenegaraan, maupun tokoh dan monumen yang sudah menjadi milik umum.
- Iklan tidak boleh dihubungkan dengan hal-hal mistis, takhayul, atau rumor-rumor yang belum pasti kebenarannya.
- Dalam iklan obat tradisional, visual berupa grafik dan statistik tidak boleh digunakan secara berlebihan karena bisa menimbulkan kesan menyesatkan dan tak bermakna.
- Pernyataan garansi khasiat dilarang keras dalam sebuah iklan obat tradisional.
- Dalam iklan obat tradisional dilarang menjadikan produk sebagai substitusi fungsi buah dan sayuran.
- Penggunaan logo dan kata halal harus sesuai dengan sertifikat resmi halal yang masih berlaku. Selain itu, logo dan konsep menonjolkan kehalalan produk harus terlebih dahulu disetujui oleh BPOM.
- Pernyataan superlatif yang hanya menonjolkan khasiat produk juga dilarang dalam sebuah iklan. Hal itu merupakan contoh sebuah iklan yang tidak objektif dan berlebihan.
- Iklan obat tradisional juga tidak boleh berisi penawaran hadiah bagi siapapun yang lebih banyak mengonsumsinya.
sumber: BadanPOM
Itulah beberapa pernyataan dan informasi yang dilarang masuk dalam iklan obat tradisional. Untuk Anda yang sedang dalam penyusunan izin iklan. Pastikan menggunakan layanan konsultasi yang disediakan BPOM sehingga iklan yang Anda buat akan sesuai dengan aturan yang berlaku.