ANGGARAN DASAR
PERKUMPULAN PENGUSAHA JAMU INDONESIA
(GP JAMU)
(Hasil Penyempurnaan pada Munas VIII GP Jamu, 20-21 Februari 2020 di Jakarta)
MUKADIMAH
Bahwa dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dengan keinginan yang luhur untuk bersatu serta merasa senasib sepenanggungan, maka dengan ini Perkumpulan Pengusaha Jamu Indonesia (GP JAMU) menyatakan bersatu daiam satu wadah tunggal.
Dengan kesadaran yang tinggi dalam menyumbang dharma baktinya untuk pembangunan Nusa dan Bangsa Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan Proklamasi 17 Agustus 1945, serta demi keikutsertaannya dalam pelayanan kesehatan yang merupakan bagian terpenting pada pembangunan nasional, maka para pengusaha jamu dan obat tradisional Indonesia akan bertekad untuk meningkatkan mutu dunia jamu Indonesia agar jamu dan obat tradisional mempunyai peranan yang penting dalam masyarakat.
Atas dasar kenyataan tersebut di atas, maka dengan ini pengusaha Jamu di Indonesia menyusun Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, BENTUK, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama PERKUMPULAN PENGUSAHA JAMU INDONESIA disingkat GP JAMU
Pasal 2
Bentuk
(1) GP JAMU adalah wadah tunggal, tempat berhimpunnya para pengusaha jamu dan obat tradisional di seluruh Indonesia dan organisasi ini berbentuk kesatuan serta diakui, disahkan dan sebagai mitra Pemerintah Republik Indonesia dalam mengatur, membina, mengembangkan hal-hal yang berkaitan dengan jamu dan obat tradisional di Indonesia.
(2) GP JAMU adalah hasil peleburan (fusi) dua induk organisasi Gabungan Pengusaha Jamu Indonesia (GPJ) dengan Gabungan Pengusaha Obat Tradisional Indonesia (GAPOTRIN) di Jakarta tanggal 28 April 1988.
Pasal 3
Waktu dan Tempat Kedudukan
GP JAMU didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di Wilayah Negara Republik Indonesia.
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Azas
GP JAMU berazaskan Pancasila sebagai satu satunya azas.
Pasal 5
STATUS
- GP JAMU adalah wadah bagi seluruh pengusaha jamu dan obat tradisional yang ada di Indonesia.
- GP JAMU merupakan anggota luar biasa Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN atau dalam bahasa Inggris Indonesian Chamber of Commerce and Industry disingkat ICCI) yang begerak di bidang kesehatan.
- GP JAMU merupakan organisasi yang dibentuk secara sukarela, besifat independen dan tidak melalui pemilihan khusus oleh pengusaha jamu dan obat tradisional Indonesia atas dasar kesamaan kegiatan dan profesi dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.
- GP JAMU merupakan organisasi mandiri, bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik serta dalam melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan.
- GP JAMU merupakan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan berada dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
BAB III
FUNGSI, VISI DAN MISI
Pasal 6
Fungsi
GP JAMU merupakan wadah dan wahana komunikasi, konsultasi, informasi dan fasilitasi bagi pengusaha Jamu dan obat tradisional Indonesia, pemerintah dan pihak-pihak lainnya, terkait masalah produksi, distribusi, pelayanan, dan penyediaan dalam arti luas yang mencakup seluruh kegiatan usaha jamu dan obat tradisional di Indonesia dalam rangka membentuk iklim usaha yang bersih, transparan dan profesional.
Pasal 7
Visi
- GP JAMU bertujuan untuk ikut serta bersama Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.
- Visi GP JAMU adalah menjadikan jamu dan obat tradisional sebagai produk unggulan bangsa Indonesia dan digunakan dalam pelayanan kesehatan formal untuk menyehatkan bangsa.
Pasal 8
Misi
Untuk mencapai tujuannya, GP JAMU mempunyai misi dan melakukan usaha:
- Menjadi satu-satunya wadah bagi pengusaha- pengusaha jamu di Indonesia serta senantiasa memberi dukungan terhadap pengembangan usaha-usaha jamu di Indonesia.
- Menjadikan GP JAMU sebagai organisasi yang bermanfaat bagi pengembangan jamu dan obat tradisional Indonesia dalam segala aspek positif yang terkait kepadanya.
- Menjadi jembatan antara pengusaha jamu dengan Pemerintah menyangkut hal – hal yang berhubungan dengan registrasi / perizinan / legalitas dan lain – lain.
- Bekerjasama dengan instansi Pemerintah terkait dengan BPEN serta KADIN INDONESIA dalam rangka memperkenalkan dan memasarkan produk jamu baik di pasar domestik maupun pasar global.
- Mengembangkan budaya jamu dikalangan bangsa Indonesia maupun dikalangan bangsa – bangsa lain di dunia, agar jamu dan obat tradisional menjadi bagian integral pada aspek kebugaran, kecantikan dan kesehatan.
- Bekerjasama dengan Perguruan Tinggi dan Lembaga-lembaga terkait Iainnya terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian mutu produk untuk meningkatkan citra jamu di masyarakat luas.
- Mengembangkan usaha – usaha jamu khususnya dengan penerapan sistem CPOTB kepada seluruh perusahaan.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Golongan Anggota
- Anggota GP JAMU terdiri dari:
- Anggota Biasa
- Anggota Luar Biasa
- Yang dapat diterima menjadi anggota biasa adalah para pengusaha jamu dan obat tradisional, berbadan usaha atau berbadan hukum yang berkedudukan di Indonesia.
- Yang dapat diterima menjadi anggota luar biasa adalah komunitas, perkumpulan atau lembaga yang oleh GP JAMU dianggap telah berjasa dalam bidang jamu dan obat tradisional Indonesia.
- Cara penerimaan diatur oleh Angggaran Rumah Tangga.
Pasal 10
Hak dan Kewajiban Anggota
- Anggota Biasa berhak :
- Memilih dan terpilih menjadi Pimpinan Organisasi sepanjang berkewarganegaraan Indonesia
- Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi;
- Mengajukan secara tertulis: usul, keterangan, kasus, kritik membangun, pengaduan kepada pengurus pada semua tingkatan organisasi;
- Hadir pada waktu pengurus organisasi akan menetapkan tindakan disiplin atau penilaian atas perilaku anggota yang bersangkutan;
- Membela diri terhadap suatu keputusan/peraturan yang merugikan dirinya;
- Mendapat layanan informasi tentang peraturan dan kebijakan pemerintah yang menyangkut usaha Jamu dan Obat Tradisional , serta tanggapan GP JAMU terhadap kebijakan pemerintah yang menyangkut usaha Jamu dan Obat tradisional
- Menerima informasi dari GP JAMU terkait informasi dari dalam dan luar negeri
- Memperoleh perlindungan, pembelaan dan bimbingan dari organisasi.
- Anggota berkewajiban:
- Menjunjung tinggi dan menjaga nama serta kehormatan organisasi.
- Melaksanakan dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Melaksanakan program-program organisasi.
- Memenuhi kewajiban keuangan yang ditetapkan organisasi
Pasal 11
Mengakhiri Keanggotaan
Anggota GP JAMU berakhir karena:
- Setiap anggota dapat kehilangan status keanggotaannya dalam GP JAMU apabila :
- Berhenti atas permintaan sendiri;
- Diberhentikan;
- Izin usahanya dicabut oleh pejabat yang berwenang.
- Kehilangan status keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kehilangan status keanggotaan dari anggota PPJI dimaksud untuk segala tingkatan tanpa kecuali.
- Diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 12
Dewan Pimpinan Pusat,
Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pengawas
- GP JAMU tingkat pusat dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat Pusat berkedudukan di Ibu kota Republik Indonesia dan apabila dianggap perlu GP JAMU dapat menunjuk Pelaksana Harian.
- GP JAMU Daerah Tingkat I, dipimpin oleh Dewan Pimpinan Daerah, yang berkedudukan di Wilayah Daerah Tingkat 1 yang bersangkutan.
- GP JAMU Daerah Tingkat II, dipimpin oleh Dewan Pimpinan Cabang, yang berkedudukan di Wilayah Daerah Tingkat II yang bersangkutan.
Pasal 13
Dewan Pimpinan Pusat
- DPP terdiri atas :
-
- Seorang Ketua Umum
- 5 (lima) orang Wakil Ketua Umum, masing-masing Wakil Ketua Umum I, Wakil Ketua Umum II, Wakil Ketua Umum III, Wakil Ketua Umum IV dan Wakil Ketua Umum V.
- Seorang Sekretaris Jenderal
- 5 (lima) orang Wakil Sekretaris Jenderal
- 5 (lima) orang Sekretaris Wakil Ketua Umum, masing-masing Sekretaris Wakil Ketua Umum I, wakil Ketua Umum II, Wakil Ketua Umum III, Wakil Ketua Umum IV Dan Wakil Ketua Umum V
- Seorang Sekretaris Eksekutif
- Seorang BENDAHARA UTAMA dan seorang Wakil Bendahara atau lebih
- Ketua-ketua Bidang menurut kebutuhan
- Ketua Umum dipilih oleh Musyawarah Nasional (MUNAS) untuk masa bakti 4 (empat) tahun sekali dan harus berkewarganegaraan Indonesia.
- Jabatan Ketua Umum dalam kepengurusan dibatasi untuk waktu 2 (dua) periode kepengurusan.
- Tugas dan wewenang DPP diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
- DPD terdiri dari:
-
- Seorang Ketua
- Seorang Wakil Ketua
- Seorang Sekretaris atau lebih
- Seorang Bendahara atau lebih
- Kepala-kepala Bidang, menurut kebutuhan
- DPD dipilih oleh Musyawarah Daerah (Musda) untuk masa bakti 4 (empat) tahun dan harus berkewarganegaraan Indonesia.
- Jabatan Ketua seorang dalam kepengurusan dibatasi untuk waktu 2 (dua) periode kepengurusan.
- Tugas dan Wewenang DPD diatur dalam Anggaran RumahTangga.
Pasal 15
Dewan Pimpinan Cabang (DPC)
- DPC terdiri dari:
-
- Seorang Ketua
- Seorang Wakil Ketua
- Seorang Sekretaris atau lebih
- Seorang Bendahara atau lebih
- Kepala-kepala Bidang, menurut kebutuhan
- DPC dipilih oleh Musyawarah Cabang (Muscab) untuk masa bakti 4 (empat) tahun dan harus berkewarganegaraan Indonesia.
- Jabatan Ketua seorang dalam kepengurusan dibatasi untuk waktu 2 (dua) periode kepengurusan.
- Tugas dan Wewenang DPC diatur dalam Anggaran RumahTangga.
Pasal 16
Dewan Pengawas
- Dewan Pengawas diangkat oleh Dewan Pimpinan Pusat GP JAMU, terdiri dari Ketua dan Anggota Dewan Pengawas
- Dewan Pengawas terdiri dari mantan Ketua Umum GP JAMU, mantan Sekretaris Jendral GP JAMU serta tokoh-tokoh pengusaha pemilik perusahaan jamu serta tokoh-tokoh yang disegani dan dihormati pengusaha jamu
- Tugas dan wewenang Dewan pengawas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB VI
MUNAS, MUSDA DAN MUSCAB
Pasal 17
Munas
- Keputusan Munas adalah Keputusan Tertinggi dan mempunyai Kekuatan Tertinggi di tingkat Pusat, tingkat Daerah dan tingkat Cabang.
- Munas diadakan 4 (empat) tahun sekali.
- Munas Diikuti oleh :
- Dewan Pengurus Pusat sebagai peserta;
- Utusan dari setiap Pengurus Daerah Provinsi dan Pengurus Daerah Kabupaten/Kota sebagai peserta; dan
- Undangan sebagai peninjau.
- Munas Luar Biasa (Munas Lusa) dapat diadakan karena:
- DPP memandang perlu
- Atas permintaan dari sekurang-sekurangnya 2/3 jumlah DPD yang ada.
- Munas dan atau Munas Luar Biasa dihadiri oleh DPP, Utusan Daerah, para anggota sebagai peserta dan bila perlu dihadiri peninjau.
Pasal 18
Musda
- Keputusan Musda adalah Keputusan Tertinggi dan mempunyai Kekuatan Tertinggi di tingkat Daerah.
- Musda diadakan 4 (empat) tahun sekali.
- Musda Luar Biasa (Musda Lusa) dapat diadakan karena:
- DPD memandang perlu
- Atas permintaan dari sekurang-sekurangnya 2/3 jumlah DPC yang ada
- Musda Luar Biasa dihadiri oleh DPD, Utusan Cabang, para anggota ditingkat Daerah bersangkutan sebagai peserta dan bila perlu dihadiri peninjau.
- Pelaksanaan Musda perlu dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Munas DPP GP JAMU diadakan, dengan tujuan dapat menampung aspirasi dari seluruh anggota di daerah. Hasil Musda dibawa ke Munas.
- Kepengurusan DPD GP JAMU terpilih yang diperbolehkan mengikuti dan mewakili DPD GP JAMU dalam Pemilihan Ketua Umum di Munas DPP GP JAMU.
- Apabila oleh suatu sebab yang tidak bisa dihindarkan sehingga MUSDA DPD GP JAMU belum bisa melakukan Musyawarah Daerah DPD GP JAMU, maka DPD GP JAMU yang lama harus melaporkan kepada Ketua Umum DPP GP JAMU dan Ketua Panitia Pemilihan Ketua Umum di Munas DPP GP JAMU dan harus mendapatkan Ijin dari Ketua Umum DPP GP JAMU dan Ketua Panitia Munas terlebih dahulu, baru boleh mewakili DPD GP JAMU untuk ikut dalam MUNAS DPP GP JAMU.
Pasal 19
M u s c a b
- Keputusan Muscab adalah kekuatan tertinggi di tingkat Cabang.
- Muscab diadakan 4 (empat) tahun sekali.
- Muscab Luar Biasa (Muscab Lusa) dapat diadakan karena :
- DPC memandang perlu;
- Atas permintaan dari sekurang-kurangnya 2/3 Jumlah anggota
- Muscab dan atau Muscab Luar Biasa dihadiri oleh DPC para anggota di tingkat Cabang bersangkutan dan bila pelu dihadiri peninjau.
BAB VII
RAPAT-RAPAT
Pasal 20
Tingkat Pusat
- Rapat Kerja Nasional (Rakernas) diselenggarakan 1 (satu) kali setahun dan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali selama Kepengurusan 4 (empat) tahun DPP GP JAMU
- Rakernas DPP GP JAMU dihadiri oleh DPP, DPD, DPC dan para anggota sebagai peserta,serta bila perlu dapat dihadiri peninjau.
- Rapat lengkap Pimpinan Pusat diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
- DPP setiap saat dapat menyelenggarakan rapat bila dianggap perlu.
Pasal 21
Tingkat Daerah
Rapat Kerja Daerah (Rakerda) diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali diantara 2 (dua} Musda, yang dihadiri oleh DPD serta DPC dan para anggota di tingkat Daerah bersangkutan sebagai peserta, serta bila perlu dihadiri peninjau. Rapat kerja daerah diupayakan setelah berlangsungnya Munas.
Pasat 22
Tingkat Cabang
Rapat Kerja Cabang (Rakercab) diselenggarakan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali diantara 2 (dua) Muscab, yang dihadiri oleh DPC dan para anggota ditingkat Cabang bersangkutan sebagai peserta, serta bila perlu dihadiri peninjau.
BAB VIII
QUORUM, SUARA DAN PUTUSAN
Pasal 23
Q u o r u m
- Musyawarah dan Rapat adalah sah jika memenuhi quorum, yaitu sekurang-kurangnya dihadiri oleh lebih dari separuh pemilik suara.
- Bila musyawarah tidak tercapai, pelaksanaannya ditunda selambat-lambatnya selama 1 (satu) hari
- Bila quorum rapat tidak tercapai, pelaksanaannya ditunda selambat-lambatnya 1 (satu) jam.
- Apabila masa penundaan telah lewat, musyawarah maupun rapat-rapat dilanjutkan dan putusan dianggap sah
Pasal 24
Pengambilan Keputusan
- Segenap keputusan dalam Musyawarah maupun rapat-rapat diambil dengan musyawarah untuk mufakat.
- Apabila mufakat tidak tercapai dengan jalan musyawarah, maka keputusan diambil menurut keputusan suara terbanyak menurut ketentuan sebagai berikut:
Setiap anggota memiliki 1 (satu) suara dalam Rakernas dan Munas. Setiap DPD memiliki 1 (satu) suara selama Rakernas dan Munas. DPP Domisioner berhak atas 3 (tiga) suara pada Munas, Setiap DPD dalam Munas memiliki hak pada pemungutan suara untuk ketentuan sebagai berikut:
-
- (2.1) DPD yang memiliki 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh) anggota berhak atas l (satu) suara.
- (2.2) DPD yang memiliki 11 (sebelas) sampai dengan 20 (dua puluh) anggota berhak atas 2 (dua) suara.
- (2.3) DPD yang memiliki lebih dari 20 (dua puluh) anggota berhak atas 3 (tiga) suara.
BAB IX
PERBENDAHARAAN
Pasal 25
- Perbendaharaan terdiri dari :
- (1.1) Uang
- (1.2) Surat-surat berharga
- (1.3) Alat-alat perlengkapan
- (1.4) Dokumen
- (1.5) Atribut-atribut organisasi
- (1.5) Benda-benda lain
- Perbendaharaan tersebut pada ayat (1) di atas diperoleh dari usaha yang sah.
BAB X
KODE ETIK
Pasal 26
- Dalam berusaha, anggota GP JAMU terikat oleh Kode Etik.
- Kode Etik ditetapkan oleh Munas.
- Pengawasan terhadap pelaksanaan Kode Etik dilakukan oleh Dewan Pengawas atau membentuk Komite Etik.
BAB XI
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 27
Logo
Arti dari Logo GP JAMU;
- Tangkai Daun Kumis Kucing dan Bunga Cengkeh melambangkan Produk Rempah-rempah
- Tahun 1988 adalan tahun Bedirinya GP JAMU
- Tulisan GP JAMU adalah Singkatan Gabungan Pengusaha Jamu dan Obat Tradisional Indonesia
Pasal 28
Bendera dan Pakaian Seragam
Bendera Organisasi dan Pakaian Seragam Organisasi adalah sesuai dengan Logo Organisasi
Pasal 29
Mars GP JAMU
Organisasi GP JAMU mempunyai lagu yaitu Mars GP Jamu.
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 30
- Usulan perubahan Anggaran Dasar disampaikan oleh DPP kepada para anggota melalui DPD, selambatnya-lambatnya sebelum Munas/Munas Luar Biasa
- Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan oleh Munas / Munas Luar Biasa yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari sejumlah DPD
- Keputusan perubahan Anggaran Dasar hanya sah apabila disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah DPD yang hadir.
BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 31
- Rincian atas Anggaran dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
- Anggaran Rumah Tangga GP JAMU ditetapkan oleh Munas / Munas Luar Biasa
- Ketentuan-ketentuan Anggaran Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB XIV
PEMBUBARAN
Pasal 32
- GP JAMU hanya dapat dibubarkan oleh Munas/ Munas Luar Biasa, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD.
- Putusan pembubaran GP JAMU hanya sah bila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah DPD yang hadir.
- Dalam hal pembubaran organisasi Munas/ Munas Luar Biasa yang bersangkutan sekaligus membentuk 1 (satu) Panitia Likuidasi untuk menyelesaikan segala sesuatu yang menyangkut kekayaan organisasi dan hal-hal lainnya.
- Apabila terdapat sisa kekayaan GP JAMU dalam likuidasi, maka Panitia Likuidasi menghibahkan kepada lembaga-lembaga sosial.
Ditetapkan pada Munas VIII GP Jamu
Jakarta, 20- 21 Februari 2020
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERKUMPULAN PENGUSAHA JAMU INDONESIA
(GP JAMU)
Hasil Penyempurnaan pada Munas VIII GP Jamu
20 – 21 Februari 2020 di Jakarta
PENDAHULUAN
Anggaran Rumah Tangga ini disusun berdasarkan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar, sebagai dokumen integral yang memuat penjabaran mengenai hal-hal yang belum jelas diatur dalam Anggaran Dasar.
BAB I
USAHA
Pasal 1
Dalam upaya mencapai tujuan, usaha yang dilakukan oleh Perkumpulan Pengusaha Jamu Indonesia adalah:
- Senantiasa berazaskan Pancasila dan berlandaskan UUD 1945
- Disesuaikan dengan petunjuk/ arahan yang digariskan dalam Program Kerja Jangka Pendek (PROJAPEN) dan Program Kerja Jangka Panjang (PROJAPAN) sebagai penjabaran hasil Musyawarah Nasional serta ketentuan-ketentuan lain yang terdapat pada Anggaran Dasar PPJI.
- Dalam kegiatan tertentu Pengurus GP JAMU menyusun dan merencanakan kegiatan-kegiatan organisasi yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 2
- Yang dapat diterima menjadi anggota GP JAMU adalah para pengusaha jamu dan obat tradisional Indonesia yang bergerak dibidang usaha:
- Industri Obat Tradisional (IOT), Industri Esktrak Bahan Alam (IEBA)
- Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT)
- Usaha Menengah Obat Tradisional (UMOT)
- Usaha Jamu Racikan (UJR)
- Usaha Jamu Gendong (UJG)
- Yang dapat diterima menjadi Anggota Luar Biasa GP JAMU adalah :
-
- Penyalur, distributor jamu, dan obat tradisional termasuk toko obat dan eksportir.
- Pemasok bahan baku jamu dan obat tradisional, termasuk importir.
- Koperasi yang bergerak dalam pembuatan dan penjualan jamu dan obat tradisional.
- Lembaga Yang dianggap telah berjasa dalam pembuatan dan penjualan jamu dan obat tradisional
Pasal 3
Tata cara/prosedur penerimaan anggota GP JAMU diatur sebagai berikut:
- Permintaan menjadi anggota GP JAMU dilaksanakan/direkomendasikan melalui GP JAMU di tempat pengusaha yang bersangkutan berdomisili dengan pengecualian bagi pengusaha yang daerahnya belum ada organisasi GP JAMU dapat menjadi anggota daerah yang terdekat atau langsung ke Pusat.
- Pengusaha yang daerahnya belum ada organisasi GP JAMU dapat menjadi anggota yang disediakan oleh GP JAMU Daerah dengan melampiri salinan izin dari instansi berwenang/atau keterangan –keterangan lain yang diperlukan.
- Permintaan menjadi anggota diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir pendaftaran anggota yang disediakan oleh GP JAMU Daerah dengan melampiri salinan izin dari instasi berwenang/atau keterangan – keterangan lain yang diperlukan.
- Bentuk formulir pendaftaran anggota dan tanda anggota ditentukan oleh GP JAMU Pusat.
- Dalam proses permintaan dan pendaftaran keanggotaan ini, GP JAMU Daerah berhak dan wajib meneliti kelayakan pengusaha untuk diterima menjadi anggota. Bilamana di dalam penelitian GP JAMU Daerah, keanggotaan dapat diterima, maka selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan harus sudah dikeluarkan tanda anggota dari GP JAMU Pusat.
Pasal 4
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
- Anggota Biasa berhak :
- Memilih dan terpilih menjadi Pimpinan Organisasi sepanjang berkewarganegaraan Indonesia
- Memperoleh perlakuan yang sama dari organisasi;
- Mengajukan secara tertulis: usul, keterangan, kasus, kritik membangun, pengaduan kepada pengurus pada semua tingkatan organisasi;
- Hadir pada waktu pengurus organisasi akan menetapkan tindakan disiplin atau penilaian atas perilaku anggota yang bersangkutan;
- Membela diri terhadap suatu keputusan/peraturan yang merugikan dirinya;
- Mendapat layanan informasi tentang peraturan dan kebijakan pemerintah yang menyangkut usaha Jamu dan Obat Tradisional , serta tanggapan GP JAMU terhadap kebijakan pemerintah yang menyangkut usaha Jamu dan Obat tradisional
- Menerima informasi dari GP JAMU terkait informasi dari dalam dan luar negeri
- Memperoleh perlindungan, pembelaan dan bimbingan dari organisasi.
- Anggota berkewajiban:
-
- Menjunjung tinggi dan menjaga nama serta kehormatan organisasi.
- Melaksanakan dan mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Melaksanakan program-program organisasi secara keseluruhan.
- Memenuhi kewajiban-kewajiban, keuangan yang telah ditetapkan oleh organisasi antara lain membayar uang pangkal dan uang iuran.
Pasal 5
Mengakhiri Keanggotaan
Anggota GP JAMU berakhir karena:
- Setiap anggota dapat kehilangan status keanggotaannya dalam GP JAMU apabila :
- Berhenti atas permintaan sendiri;
- Diberhentikan;
- Izin usahanya dicabut oleh pejabat yang berwenang.
- Kehilangan status keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kehilangan status keanggotaan dari anggota GP JAMU dimaksud untuk segala tingkatan tanpa kecuali.
- Anggota yang kehilangan status keanggotaan akibat diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah anggota yang:
- melanggar AD/ART GP JAMU berdasarkan keputusan Pengurus Pusat GP JAMU
- melanggar kode etik
- melakukan usaha yang dapat merugikan perekonomian Negara dan/atau membahayakan keselamatan bangsa berdasarkan keputusan Pengurus Pusat GP JAMU.
- Tata cara pembatalan atau pengguguran keanggotaan diatur lebih lanjut dalam peraturan Organisasi
BAB III
STATUS DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 6
- GP JAMU adalah wadah bagi seluruh pengusaha jamu dan obat tradisional yang ada di Indonesia.
- GP JAMU merupakan anggota luar biasa Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN atau dalam bahasa Inggris Indonesian Chamber of Commerce and Industry disingkat ICCI) yang begerak di bidang kesehatan.
- GP JAMU merupakan organisasi yang dibentuk secara sukarela, besifat independen atas dasar kesamaan kegiatan dan profesi dalam rangka mencapai tujuan pembangunan nasional.
- GP JAMU merupakan organisasi mandiri, bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik serta dalam melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan.
- GP JAMU merupakan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan berada dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
Pasal 7
- Susunan organisasi diatur sebagai berikut:
-
- Di tingkat Pusat, susunan Pengurus DPP adalah sebagai berikut:
- Seorang Ketua Umum
- 5 (lima) orang Wakil Ketua Umum, masing-masing Wakil Ketua Umum I, Wakil Ketua Umum II, Wakil Ketua Umum III, Wakil Ketua Umum IV dan Wakil Ketua Umum V
- Seorang Sekretaris Jenderal
- 5 (lima) orang wakil Sekretaris Jenderal
- 5 (lima) orang Sekretaris Wakil Ketua Umum, masing-masing Sekretaris Wakil Ketua Umum I, wakil Ketua Umum II,Wakl Ketua Umum III, Wakil Ketua Umum IV dan wakil Ketua Umum V
- Seorang Sekretaris Eksekutif
- Seorang Bendahara Utama dan Satu Wakil Bendahara atau lebih
- Ketua-ketua Bidang menurut kebutuhan
- Di tingkat daerah (Provinsi), susunan pengurus adalah sebagai berikut:
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Ketua-ketua Bidang yang jumlahnya disesuaikan dengan kondisi setempat.
- Di tingkat cabang (Kabupaten/Kota), susunan pengurus adalah sebagai berikut:
- Ketua
- Wakil Ketua
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Ketua-ketua Bidang yang jumlahnya disesuaikan dengan kondisi setempat.
- Dewan Pengawas
- Dewan Pengawas hanya ada di tingkat pusat dan masa jabatan dewan pengawas sama dengan masa jabatan dewan pimpinan pusat
- Anggota Dewan pengawas ditentukan oleh ketua Dewan pengawas, menurut kebutuhan.
- Di tingkat Pusat, susunan Pengurus DPP adalah sebagai berikut:
- Untuk melaksanakan kegiatan organisasi sehari-hari, di setiap tingkat kepengurusan, dilengkapi dengan perangkat Sekretaris.
- Untuk mencapai tujuan organisasi sebaik-baiknya, kepengurusan baik di tingkat pusat maupun daerah,dapat diangkat beberapa orang sebagai penasehat. Penasehat dapat terdiri dari mantan Pengurus , mantan pejabat pemerintah atau tokoh yang memiliki dedikasi dan loyalitas bagi pengembangan dunia usaha jamu dan obat tradisional, berbobot, berwibawa dan memiliki reputasi baik.
Pasal 8
Tugas dan Wewenang
DPP, DPD, DPC
- Pimpinan organisasi mengatur dan mengawasi tata tertib dan disiplin seluruh anggota.
- Tugas dan wewenang Dewan Pimpinan Pusat adalah sebagai berikut:
- Dewan Pimpinan Pusat bertugas mewakili segenap kepentingan anggota GP JAMU di seluruh daerah di Indonesia dan forum tingkat nasional maupun internasional.
- Dewan Pimpinan Pusat bertugas memberikan arahan, petunjuk, dan pembinaan organisasi kepada pengurus DPD di daerah -daerah, agar program dan kegiatan organisasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga maupun ketentuan-ketentuan lain yang telah disepakati dalam Forum Munas atau pun Rapat Kerja Nasional.
- Dewan Pimpinan Pusat berwenang mengambil kebijaksanaan atau keputusan demi kepentingan anggota sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar.
- Tugas dan Wewenang Pimpinan Daerah adalah sebagai berikut ;
- Dewan Pimpinan Daerah bertugas mewakili kepentingan segenap anggota GP JAMU seluruh Wilayah setempat dan forum tingkat Daerah dan nasional.
- Dewan Pimpinan Daerah bertugas memberikan arahan, petunjuk dan pembinaan organisasi sebagaimana digariskan oleh Dewan Pimpinan Pusat kepada seluruh anggota yang ada di daerah setempat atau melalui Dewan Pimpinan Cabang yang sudah terbentuk.
- Dewan Pimpinan Daerah berwenang mengambil kebijaksanaan atau keputusan demi kepentingan anggota sepanjang tidak bertentangan dengan kebijaksanaan dan keputusan yang telah digariskan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
- Tugas dan Wewenang Pimpinan Cabang adalah sebagai berikut ;
-
- Dewan Pimpinan Cabang bertugas mewakili kepentingan segenap anggota GP JAMU seluruh Wilayah setempat dan forum tingkat Cabang.
- Dewan Pimpinan Daerah bertugas memberikan arahan, petunjuk dan pembinaan organisasi sebagaimana digariskan oleh Dewan Pimpinan Pusat kepada seluruh anggota yang ada di daerah Kabupaten/Kota.
- Dewan Pimpinan Cabang berwenang mengambil kebijaksanaan atau keputusan demi kepentingan anggota sepanjang tidak bertentangan dengan kebijaksanaan dan keputusan yang telah digariskan oleh Dewan Pimpinan Pusat.
Pasal 9
Tugas dan Wewenang
Dewan Pengawas
Dewan Pengawas bertugas dan berwenang memberikan saran dan pertimbangan kepada DPP dalam hal memberikan arahan dan pembinaan organisasi kepada DPD di daerah – daerah agar program dan kegiatan organisasi sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga maupun ketentuan – ketentuan lain yang disepakati dalam Forum Munas/Munas luar biasa ataupun rapat kerja nasional.
BAB IV
PIMPINAN
Pasal 10
- Pimpinan Organisasi adalah personalia yang cukup mumpuni dalam kepengurusan baik dalam tingkat Pusat,Daerah maupun Cabang.
- Anggota pengurus pada tingkat Pusat, Daerah dan Cabang dapat dibebas tugaskan baik seterusnya maupun sementara oleh rapat pengurus pleno yang bersangkutan, karena:
-
- Mendapat tugas dan negara/ dinas atau hal-hal yang menyebabkan yang bersangkutan tidak dapat aktif;
- Dianggap menghambat pelaksanaan, perkembangan organisasi, melalaikan tugas kewajibannya;
- Meninggal dunia;
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
- Melanggar disiplin organisasi atau menodai nama dan kehormatan organisasi.
- Jika terjadi lowongan dalam kepengurusan sebagai diatur dalam ayat 2 (dua) diatas maka pengurus pleno mempunyai wewenang untuk menetapkan orang-orang untuk mengisi lowongan – lowongan itu dengan status sebagai pejabat.
- Pedoman yang mengatur tata kerja, wewenang dan tanggung jawab pengurus akan diatur dalam suatu peraturan Organisasi sendiri.
- Jika Ketua Umum, para Wakil Ketua Umum berhalangan menjalankan tugas – tugasnya maka penggantinya ditunjuk dari salah seorang di antara ketua – ketua bidang.
BAB V
RAPAT, HAK BICARA, HAK SUARA
Pasal 11
- Rapat Pengurus Pleno ialah rapat yang dihadiri oleh anggota – anggota pengurus lengkap
- Rapat Pengurus Harian ialah rapat yang dihadiri anggota – anggota pengurus terdiri dari: Ketua Umum/ Wakil Ketua Umum, Ketua – Ketua Koordinator, Ketua-Ketua Bidang, Sekretaris Jenderal/ Sekretaris Bidang serta Bendahara Umum/Bendahara.
- Rapat Pengurus Bidang ialah rapat yang dihadiri oleh anggota-anggota pengurus bidang yang bersangkutan.
Pasal 12
Hak bicara dan Hak suara dalam Munas, Musda, Muscab, dan Rakernas atau Rakerda:
- Hak bicara pada azasnya menjadi hak perorangan yang pengunaanya diatur oleh tata tertib.
- Hak suara yang digunakan dalam pengambilan keputusan pada azasnya dimiliki oleh anggota yang pengunaannya dilakukan melalui kelompok peserta sesuai dengan tata tertib.
- Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak suara
- Hak suara pada MUNAS GP JAMU
4.1 DPD yang memiliki 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh) anggota berhak atas l (satu) suara.
4.2 DPD yang memiliki 11 (sebelas) sampai dengan 20 (dua puluh) anggota berhak atas 2 (dua) suara.
4.3 DPD yang memiliki lebih dari 20 (dua puluh) anggota berhak atas 3 (tiga) suara.
BAB Vl
KEUANGAN
Pasal 13
- Keuangan GP JAMU bersumber dari :
- Uang pangkal;
- Uang iuran anggota;
- Usaha-usaha lain yang sah.
- Besarnya uang pangkal dan uang iuran anggota ditentukan oleh DPD masing-masing.
- Tiga puluh persen (20 %) dari hasil pada ayat (2) diatas diserahkan pada GP JAMU Pusat.
- Yang dimaksud usaha – usaha lain yang sah seperti tercantum pada butir (1) C, antara lain:
Berupa pendapatan hasil seminar, temu anggota dan lain — lain. Sumbangan khusus dari donatur/ di luar iuran wajib anggota untuk keperluan organisasi. Donator dapat berasal dari Perusahaan Jamu atau perusahaan lain yang bersimpati atau perorangan.
BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 14
Perbendaharaan terdiri dari:
- Uang seperti tersebut dalam Bab VI pasal 12;
- Surat-surat berharga;
- Alat-alat perlengkapan;
- Dokumentasi
- Atribut-atribut organisasi
- Benda-benda lain.
BAB VIII
KODE ETIK USAHA JAMU
Pasal 15
- Kode Etik diperlukan dalam rangka menerbitkan jalannya usaha sehingga tidak merugikan diantara anggota.
- Kode etik dibidang usaha jamu dan obat tradisional disebut Kode Etik GP JAMU.
Pasal 16
- Untuk menegakkan Kode Etik GP JAMU dibentuk Majelils Etik Jamu.
- Majelils Etik Jamu hanya ada di tingkat Pusat dan masa jabatannya Majelils Etik Jamu sama dengan masa jabatan Dewan Pimpinan Pusat GP JAMU.
- Majelils Etik Jamu terdiri paling sedikit 3 (tiga) orang, tetapi harus selalu berjumlah ganjil
- Ketua dan Anggota Majelils Etik Jamu dapat dipakai oleh Pejabat Pemerintah terkait yang dianggap pantas untuk duduk dalam jabatan tertentu
BAB IX
LAIN-.LAIN
Pasal 17
Hal-hal yang belum diatur atau masih belum jelas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan Pengusaha Jamu Indonesia ini, akan diatur oleh pengurus GP JAMU Pusat, Daerah, Cabang sesuai dengan wewenang masing-masing dalam peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan pada Munas VIII GP Jamu
Jakarta, 20 – 21 Februari 2020