Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus berupaya keras untuk mengawasi peredaran produk-produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan obat kuasi. Tak hanya mengawasi terkait kandungan produk-produk terkait, BPOM juga berperan aktif dalam mengawasi iklan-iklan obat tradisional. Hingga kini, iklan obat tradisional masih sangat rentan untuk disusupi pesan-pesan yang tidak sesuai aturan. Hal ini akan mencederai komitmen pemerintah, melalui BPOM untuk melindungi konsumen. Sesuai aturan yang ada, selain tenaga kesehatan, ada beberapa profesi dan bentuk pemeranan seharusnya tidak muncul dalam iklan obat tradisional.
sumber: PTMitraBerdayaOptima
Tujuan aturan tersebut agar sebuah iklan obat tradisional tidak overclaim dan tetap objektif. Selain mempromosikan produk, iklan harus bisa menjaga objektivitas serta memberikan edukasi kepada konsumen.
Pemeran yang Dilarang Muncul Dalam Iklan Obat Tradisional
Dalam iklan obat tradisional, tenaga kesehatan atau peran tenaga kesehatan dilarang. Hal ini terkait dengan etika profesi tenaga kesehatan dan mencegah munculnya kesan bahwa produk obat tradisional pasti manjur karena direkomendasikan tenaga kesehatan.
Selain itu, pejabat publik, tenaga laboratorium, instansi pemerintah, dan organisasi profesi kesehatan juga dilarang muncul dalam iklan obat tradisional. Peran mereka sebagai pakar di bidangnya bisa menimbulkan pengaruh yang berlebihan dalam sebuah iklan. Dikhawatirkan masyarakat akan menjadi terlalu percaya dengan produk yang diiklankan hingga tidak mempedulikan parameter yang lain yang bisa saja merugikan konsumen.
sumber: sidomunculstore
Iklan obat tradisional juga tidak diperbolehkan mengajak organisasi keagamaan, tokoh agama, guru, dan tokoh masyarakat. Aturan ini dibuat akan sebuah iklan tidak dimanfaatkan untuk sengaja menarget komunitas agama tertentu atau ras tertentu.
Jika Anda ingin memakai pemeran anak-anak di iklan obat tradisional, maka pastikan anak-anak tampil dengan supervisi orang dewasa. Selain itu, anak-anak tidak boleh digambarkan mengonsumsi obat tradisional atas kemauan sendiri. Gambaran pendampingan dan pengawasan terhadap anak-anak saat mengonsumsi obat tradisional wajib dimunculkan. Iklan juga tidak boleh dinarasikan dengan suara anak-anak yang memberikan anjuran mengonsumsi obat tradisional.
Dari sini kita bisa mengambil kesimpulan, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, tokoh keagamaan, dan anak-anak merupakan pemeran yang perlu diperhatikan sebelum membuat iklan produk obat tradisional. Jika kedapatan melanggar, akan ada sanksi yang menanti.
Sanksi Pelaku Usaha Jika Iklan Tak Sesuai Aturan
Sebuah iklan obat tradisional dikatakan tidak sesuai aturan jika overclaim, subyektif, menyesatkan, dan lain-lain. Pelanggaran ini bisa mendapatkan sanksi yang beragam. Mengutip laman hukumonline.com jika pembuat iklan terbukti melakukan pelanggaran, mereka bisa disanksi mulai dari denda administratif, hukuman pidana, hingga pencabutan izin edar sebuah produk.
sumber: BadanPOM
Berdasarkan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen yang merasa dirugikan oleh sebuah iklan bisa melapor dan meminta ganti rugi paling banyak 200 juta. Selain itu ada juga sanksi pidana maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar bagi pengiklan yang terbukti melanggar aturan.
Bantu BPOM Mengawasi Iklan
Masyarakat umum kini juga bisa membantu BPOM untuk mengawasi iklan-iklan obat tradisional di media massa. Masyarakat yang melihat iklan-iklan obat tradisional baik di koran, website, atau televisi dan merasa ada yang salah dari iklan tersebut, maka diperbolehkan untuk melapor ke HALOBPOM di 1500533, Whatsapp BPOM, atau laman resmi LAPOR BPOM.
Anda hanya perlu melaporkan iklan apa yang menurut Anda melanggar aturan. Setelah itu biarkan BPOM bekerja dan memproses laporan. Perlu diingat, terapkan asas praduga tak bersalah dan tidak berkoar-koar di media sosial.