Produk Obat Tradisional Apa yang Tidak Bisa Diiklankan?

Produk obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga obat kuasi adalah lini produk yang sangat diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini bukan bertujuan untuk mempersulit pebisnis obat tradisional dalam melakukan bisnisnya, namun demi meningkatkan kualitas produk obat tradisional dan melindungi konsumen dari produk-produk yang berbahaya. Dari banyaknya aturan mengenai iklan produk obat tradisional, BPOM memiliki aturan tentang beberapa jenis obat tradisional yang tidak bisa diiklankan.

sumber: klikdokter

Sebuah produk obat tradisional yang sudah memiliki izin edar, harus juga memiliki izin iklan agar bisa dipromosikan di berbagai media massa. Oleh karena itu BPOM menyediakan SIREKA, Sistem Registrasi Iklan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang bisa mempermudah pengusaha obat tradisional mendapatkan izin iklan.

Para pengusaha yang sudah terdaftar di BPOM dan memiliki produk-produk dengan izin edar yang valid bisa segera mendaftar di SIREKA untuk mengajukan permohonan izin iklan. Sistem yang dibuat sepenuhnya online ini akan mempermudah para pengusaha untuk mendapatkan izin iklan yang sesuai aturan.

sumber: BadanPOM

Pengusaha tinggal menyiapkan beberapa syarat yang diperlukan untuk mengajukan permohonan izin iklan, kemudian mengunggahnya di aplikasi SIREKA. Proses pengurusan permohonan paling lambat selama 60 hari kerja dan biayanya hanya Rp200.000.Hal ini merupakan investasi menguntungkan karena pengusaha dengan izin iklan, pengusaha bisa mempromosikan produk obat tradisionalnya sesuai dengan aturan dan aman.

Produk Obat Tradisional yang Tidak Bisa Diiklankan

Meski BPOM mewajibkan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang sudah memiliki izin edar harus mengajukan izin iklan, namun ada beberapa obat tradisional yang tidak bisa diiklankan. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 386 tahun 1994, obat tradisional yang dinyatakan untuk mengobati kanker, TBC, polio, penyakit kelamin, impotensi, tipus, kolera, hipertensi, diabetes, lever, dan penyakit lain yang memerlukan diagnosa dokter, tidak boleh diiklankan.

sumber: lifepack.id

Oleh karena itu, produk-produk obat tradisional yang ditujukan untuk beberapa penyakit tersebut di atas, sebenarnya tidak boleh diiklankan. Namun bagi konsumen yang berminat mengonsumsi obat tradisional serupa, obat itu ada dan pastikan Anda membeli yang sudah mendapat izin edar BPOM.

Model Iklan Dengan Hasil Pengujian

Selain produk obat tradisional yang tidak bisa diiklankan, BPOM juga menggaris bawahi terkait model iklan yang menonjolkan hasil pengujian laboratorium. Secara umum BPOM tidak menyarankan model iklan yang menonjolkan hasil pengujian. Karena hasil-hasil laboratorium itu sudah menjadi syarat dalam permohonan izin iklan, oleh karena itu tidak disarankan untuk mengiklankan hasil laboratorium untuk iklan komersial.

sumber: mediaindonesia

Selain itu, data sebuah survei atau riset terkait obat tradisional boleh dijadikan materi iklan selama tidak diolah dan dimanipulasi sehingga menyesatkan masyarakat. Data yang akan ditampilkan juga sudah harus diverifikasi dan disetujui oleh penyelenggara riset. Sumber data dan waktu pelaksanaan riset harus dicantumkan dengan jelas. Satu hal lagi yang paling penting, usia riset tidak boleh lebih dari dua tahun saat iklan dibuat.

Harapannya, informasi-informasi tentang izin iklan obat tradisional ini semakin dipahami tak hanya oleh para pengusaha obat tradisional, tapi juga diketahui oleh masyarakat secara umum. Jika konsep saling memahami itu sudah biasa terjadi di masyarakat Indonesia, pengawasan dan perbaikan produk obat tradisional akan terjadi secara simultan dan terstruktur. Pengusaha bisa membuat iklan sesuai aturan, masyarakat juga bisa mengawasi dan melaporkan apabila ada iklan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Hal itu semua bertujuan untuk menciptakan ekosistem obat tradisional yang semakin maju, berkualitas, berkhasiat, dan aman dikonsumsi.

Post Terkait