Kementerian Perindustrian mengadakan seminar Percepatan Pengembangan dan Pemanfaatan Industri Obat Bahan Alam dan Fitofarmaka di Indonesia Pada tanggal 03 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB.
Seminar tersebut menghadirkan enam narasumber dari berbagai kalangan. Seperti pemerintah, pembuat kebijakan, dan industri farmasi yang berkecimpung dalam pengembangan dunia fitofarmaka.
sumber: pressrelease.kontan.co.id
Acara ini membahas mengenai upaya utuk mendorong pemanfaatan fitofarmaka atau obat bahan alam yang telah teruji klinis pada fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia. Kemenperin menargetkan peningkatan penggunaan obat bahan alam secara maksimal dalam layanan kesehatan bertaraf nasional.
“Fitofarmaka perlu diterapkan di Fasyankes karena obat berbahan alam ini telah teruji secara klinis dan dapat memperkuat kemandirian pengobatan nasional. Dengan memanfaatkan kekayaan hayati yang ada di Indonesia, kita bisa mengurangi ketergantungan pada obat impor. Penggunaan fitofarmaka membuka peluang bagi layanan kesehatan yang lebih terjangkau dan aman. Sekaligus mendukung industri herbal dalam negeri yang berkelanjutan”. Ujar Renita Yani, saat pembukaan seminar (03/10/2024).
Guna meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang manfaat fitofarmaka serta mendukung penelitian pengembangan produk yang berkualitas. Kemenperin menjalin kolaborasi dengan berbagai institusi dan penyedia layanan kesehatan.
“Obat bahan alam dapat digunakan secara mandiri oleh masyarakat atau digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan, diberikan berdasarkan resep dokter.” Ujar Refiandi, salah satu narasumber seminar (03/10/2024).
Narasumber lain, Victor S. Ringoringo menegaskan bahwa institusi pendidikan juga harus turut andil dalam pengembangan obat bahan alam di Indonesia. Tentunya melalui dukungan dari industri dan pemerintah.
Saat ini, Kemenperin berperan aktif dalam Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pengembangan dan Pemanfaatan Fitofarmaka yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Dalam Satuan tugas ini, Direktorat Jendral IKFT Kemenperin bertanggung jawab sebagai ketua Bidang Produksi. Melalui Satgas Percepatan Pengembangan dan Pemanfaatan Fitofarmaka, diharapkan pemerintah berkomitmen mendukung industri fitofarmaka agar dapat menyediakan produk – produk yang aman, berkhasiat, dan bermutu sesuai standar pasar.