Dalam dunia bisnis, mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangatlah dianjurkan. Hal ini bertujuan untuk melindungi merek dagang, desain produk, hingga hak cipta. Sekarang ada satu lagi HKI yang perlu diketahui para pelaku UMKM, khususnya yang memiliki produk khas suatu daerah. HKI yang dimaksud adalah Indikasi Geografis atau IG.
IG adalah suatu penanda yang menunjukkan asal muasal suatu barang atau produk yang disebabkan faktor geografis setempat sehingga memberikan pembeda, reputasi, hingga karakteristik tertentu pada produk yang dimaksud. Di sini faktor geografis yang dimaksud bisa berwujud faktor manusia, faktor alam, ataupun kedua-duanya.
https://legalyn.id/
Seminar Nasional Indikasi Geografis 2024
Untuk mensosialisasikan tentang IG dan bagaimana memaksimalkan IG yang sudah terdaftar, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengadakan Seminar Nasional IG yang bertajuk Pemberdayaan Ekonomi Lokal Menuju Pasar Global. Seminar ini diselenggarakan pada 24 April 2024 di Hotel Ambarukmo Yogyakarta.
Kepala Ditjen IKMA, Reni Yanita, membuka seminar dengan harapan semakin banyak pelaku UMKM di Indonesia yang melek IG dan mendaftarkan produk mereka sehingga dilindungi oleh IG. “Salah satu bentuk HAKI yang sedang didorong pemerintah adalah IG, yaitu tanda yang menunjukkan suatu produk berasal dari daerah tertentu serta memiliki kualitas, reputasi, dan karakteristik yang khas karena faktor lingkungan dan geografis,” jelas Reni seperti dikutip dari laman resmi Ditjen IKM Kemenperin.
IG Bisa menjadi strategi efektif dalam mempromosikan dan melindungi HKI dari sebuah produk unggulan dari berbagai daerah di Indonesia. Selain itu, IG juga bisa menjadi pemantik untuk meningkatkan kunjungan wisata sebuah daerah yang memiliki produk unggulan.
Indeks Geografis Terbukti Menaikkan Daya Saing UMKM Lokal
Dalam seminar tersebut juga dipresentasikan tentang hal-hal yang perlu diperhatikan saat hendak mengajukan IG. Eripson M.H. Sinaga, dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan kalau obyek perlindungan IG meliputi produk sumber daya alam, kerajinan, hingga hasil industri.
Faktor-faktor yang bisa mempengaruhi IG adalah faktor alam, faktor manusia, atau gabungan keduanya. Contoh produk yang bisa didaftarkan IG karena faktor alam adalah Kopi Arabika Sindoro-Sumbing. Kopi yang dihasilkan dari lokasi tersebut memiliki aroma tembakau yang khas. Hal itu hanya bisa dihasilkan di Sindoro-Sumbing yang lokasi penanaman berada di 900 mdpl dan dekat dengan lokasi budidaya tembakau. Mebel Jepara bisa masuk dalam IG yang dipengaruhi faktor manusia. Bandeng Asap Sidoarjo merupakan contoh IG Yang dipengaruhi kombinasi faktor alam dan manusia. Kualitas air, pH tanah, lokasi budidaya, hingga pengasapan bandeng menghasilkan produk yang unik dan beda dari tempat lain.
agro.kemenperin.go.id
Eripson juga mengungkapkan sudah ada kurang lebih 140 listing IG yang terdaftar sejak 2010. Berbeda dengan HKI seperti paten merek dagang yang bersifat personal. IG adalah sertifikat yang bersifat komunal sehingga bisa membantu pengembangan ekosistem UMKM di sebuah daerah.
Adanya IG juga akan menghindarkan praktek persaingan curang. Oknum nakal dari daerah lain tidak bisa seenaknya membuat produk dan melabelinya khas suatu daerah. Sertifikasi IG Juga akan membina produsen lokal dan memperkuat kerjasama di dalam komunitas pengusaha atau perajin.
Contoh nyata manfaat IG yang dirasakan UMKM lokal terjadi di pengusaha Kopi Arabika Kintamani Bali. Sebelum terdaftar IG, komunitas mereka terdiri 40 kelompok dengan 1750 karyawan. Setelah mendaftar IG, komunitas mereka berkembang menjadi 60 kelompok dengan 2640 karyawan. Selain itu manfaat penambahan harga dirasakan oleh UMKM Lada Putih Muntok dari Bangka Belitung. Sebelum IG mereka hanya bisa menjual lada putih senilai Rp60.000/Kg namun setelah IG, daya tawar mereka bertambah sehingga lada putih bisa dihargai sampai Rp120.000/Kg.
Pentingnya Perlindungan Indikasi Geografis
Seminar Nasional ini juga mempresentasikan pentingnya sertifikasi IG terhadap produk-produk UMKM Lokal. Ketua Tim Ahli IG 2024-2028, Awang Maharijaya, menjelaskan kalau IG akan mempromosikan kualitas unik dari sebuah produk. Selain itu IG pastinya juga akan menaikkan daya saing sebuah produk agar bisa masuk ke pasar global. Selain itu IG juga melindungi produk dari pemalsuan. Dalam jangka panjang, IG juga akan membantu pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Maksimalkan Komersialisasi Produk Terdaftar IG
Selain itu, Kemenperin juga menghadirkan ahli pemasaran dan branding Nurmala Martin untuk memberikan tips dan masukan bagaimana memaksimalkan komersialisasi produk bagi yang sudah tersertifikasi IG. Nurmala memulai presentasinya dengan menjelaskan dasar-dasar untuk mengkomersialkan produk, yang mana produsen harus memahami cara memasarkan produk dan cara mem-branding produk. Dua hal tersebut harus bisa berjalan beriringan, bisa diperbarui, dan tidak ketinggalan zaman.
Produsen bisa menonjolkan logo IG dan logo khas dari produknya sebagai upaya memberi tahu ke konsumen kalau produknya adalah produk lokal yang tersertifikasi. Hal ini secara tidak langsung mengungkap kalau rasa produk pasti terjamin, bahan-bahan yang digunakan pasti berkualitas dan standar. Logo GI di produk Anda juga menjadi jaminan kalau barang yang dijual bukan tiruan.
www.renchmark.co.id
Setelah itu seiring berjalannya waktu akan terbentuk anggapan kalau produk Anda merupakan produk lokal asli yang merupakan warisan setempat. Hal inilah branding yang memunculkan kekuatan dari merek produk. Hal itu nantinya akan menciptakan nilai pasar yang lebih tinggi dari produk serupa namun tanpa label IG.
Jika brand sudah punya kekuatan, ditambah dengan sertifikasi IG, harga produk bisa naik hingga 5x lipat dibandingkan harga eceran biasanya.
Indikasi Geografis di DIY, Potensi & Tantangannya
Sebagai tuan rumah Seminar Nasional ini, Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga mempresentasikan tentang IG yang mereka miliki. Melalui penjelasan Tri Saktiyana selaku Asisten Daerah bidang Perekonomian DIY, ada tiga produk di DIY yang sudah tersertifikasi IG, antara lain Salak Pondoh Sleman, Gula Kelapa Kulon Progo, dan Batik Nitik Yogyakarta.
Untuk terus meningkatkan capaian itu, Dinas Pariwisata DIY terus melakukan pembinaan mulai dari persiapan dan pemenuhan syarat pengajuan IG, setelah syarat terkumpul, Dinas Pariwisata juga memberikan pelatihan terkait pengajuan IG. Setelahnya juga ada pelatihan untuk memanfaatkan dan mengkomersialisasikan IG. Semua itu dilakukan secara berkala dan rutin agar UMKM semakin bisa mandiri dalam memberdayakan perekonomian mereka.
Kompasiana.com
Meski demikian, Tri juga menjelaskan kalau selama ini Pemda DIY masih menemui cukup banyak kendala dalam upaya mensosialisasikan IG. Masih banyak UMKM di DIY yang belum sepenuhnya memahami IG secara menyeluruh. Halangan lain adalah masih banyaknya produk-produk UMKM yang belum mampu menerapkan standar persyaratan untuk ditetapkan sebagai produk IG.
Oleh karena itu diperlukan pelatihan dan edukasi yang rutin dan berjenjang agar bisa tercipta UMKM yang terstandar sehingga mereka akan lebih mudah jika akan diberi sertifikasi IG.
Keyword: –