Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kini tidak hanya mewajibkan produk-produk obat tradisional, dan sejenisnya untuk memiliki izin edar, tetapi juga mewajibkan setiap produk memiliki izin iklan. Oleh karena itu, setiap pengusaha obat tradisional, baik skala kecil, menengah, dan industri, harus memahami iklan obat tradisional seperti apa yang sesuai dengan ketentuan BPOM.
sumber: BadanPOM
Terkait permohonan izin iklan, BPOM kini memiliki sebuah sistem online yang diberi nama SIREKA atau Sistem Registrasi Iklan untuk produk obat tradisional dan suplemen kesehatan. Pemohon yang sudah memiliki izin edar produk tradisional, bisa mendaftar di aplikasi SIREKA untuk mendapatkan izin iklan. Sebuah permohonan izin iklan akan diurus selambat-lambatnya 60 hari kerja dengan biaya Rp200.000.
Tujuan Diwajibkannya Izin Iklan
BPOM mewajibkan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga obat kuasi agar memiliki izin iklan bukan serta merta untuk mempersulit pengusaha. Namun itu semua dilakukan untuk menghindarkan para pengusaha dari pelanggaran iklan, dan melindungi konsumen.
sumber:Kompas.com
Tidak bisa dipungkiri di berbagai media massa, baik yang digital maupun analog, masih banyak ditemukan iklan-iklan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang isinya menyesatkan masyarakat. Biasanya iklan-iklan itu overclaim, menjanjikan kesembuhan atau perubahan tubuh, bahkan tak sedikit yang mempromosikan hasil instan. Tentu saja semua itu tak sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Jika iklan-iklan seperti itu dibiarkan merajalela, tentunya akan semakin banyak konsumen yang tertipu dengan produk-produk tersebut.
Kriteria yang Harus Ada Pada Iklan Produk Obat Tradisional
Sebelum mengajukan permohonan iklan di SIREKA, Anda para pengusaha obat tradisional harus memahami kriteria informasi yang harus ada atau disarankan ada para iklan produk obat tradisional. Kriteria yang dimaksud antara lain;
- Obyektif:
Setiap produk obat tradisional yang sudah memiliki izin edar pastinya sudah memiliki patokan fungsi dan keamanan produk. Oleh karena itu iklan yang dibuat harus obyektif dan hanya mencantumkan fungsi dan keamanan produk sesuai koridor yang berlaku.
- Lengkap:
Obat tradisional selain memiliki khasiat, tentunya ada hal lain yang harus menjadi perhatian konsumen. Pengiklan wajib memberikan informasi yang lengkap tentang hal-hal yang perlu diperhatikan konsumen, bahkan jika ada efek samping wajib dicantumkan.
- Tidak Menyesatkan:
Informasi dalam iklan obat tradisional harus akurat, lengkap, bertanggung jawab dan jelas. Pengiklan tidak boleh membuat pernyataan atau adegan iklan yang memicu rasa penasaran dan pertanyaan dari masyarakat. Hal ini menjadi sangat penting karena demi menghindari kesalahan penggunaan obat tradisional.
sumber: mokapos
Kolom yang Harus Ada Dalam Iklan Obat Tradisional
Setelah memahami tentang kriteria yang wajib ada dalam iklan obat tradisional, pengiklan juga harus memperhatikan, di dalam iklannya wajib terdapat kolom-kolom informasi. Di sini kolom yang dimaksud meliputi nama produk sesuai yang diterbitkan dalam izin edar, nomor izin edar, nama dan identitas pelaku usaha, manfaat produk, komposisi produk, kolom aturan pemakaian, kolom anjuran membaca peringatan, jika ada.
Semua kolom tersebut wajib ada dalam setiap iklan sehingga pengiklan tak hanya mempromosikan produk, tetapi juga mengkampanyekan sifat waspada terhadap masyarakat maupun konsumen.
Perhatikan Soal Efek Instan
Salah satu permasalahan yang pelik mengenai obat-obatan tradisional adalah masih banyak oknum yang menjanjikan efek instan. Hal ini salah besar karena obat tradisional lebih ke arah pencegahan dan pemeliharaan kesehatan. Oleh karena itu tidak seharusnya ada obat tradisional yang bisa memberikan efek instan.
Oleh karena itu BPOM sangat memperhatikan agar tidak ada pesan tentang efek instan di semua iklan yang akan dibuat. Untuk pengiklan yang berencana menayangkan iklan di televisi, harus ada scene yang menunjukkan pergantian waktu sehingga iklan tersebut tidak mempromosikan efek instan.
Kata-kata seperti tokcer, cespleng, langsung, dan kata lain yang semakna tidak boleh digunakan dalam narasi atau deskripsi sebuah iklan. Karena kata-kata itu akan mempromosikan efek instan.
Hukuman Bagi yang Melanggar Larangan Overclaim
sumber: BadanPOM
Pemerintah tidak main-main soal izin iklan produk obat tradisional ini. Pengiklan yang terbukti overclaim bisa mendapat berbagai sanksi. Dikutip dari laman kontrakhukum.com berdasarkan pasal 106, 144, dan 145 UU No. 18 Tahun 2012, pengiklan yang terbukti overclaim bisa mendapat sanksi mulai dari denda administratif, penghentian izin edar, hingga ganti rugi. Untuk kasus yang lebih berat, pengiklan bisa dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun atau denda maksimal 6 miliar. Korporasi yang menaungi produk pun bisa terkena sanksi seperti pencabutan hak-hak tertentu.