Alasan Tenaga Kesehatan Dilarang Memerankan Iklan Obat Tradisional

“Iklan obat tradisional dilarang memunculkan tenaga kesehatan atau pemeran yang berakting sebagai tenaga kesehatan. Apa alasan dari aturan tersebut?”

Dalam bisnis obat tradisional, suplemen kesehatan, dan obat kuasi, iklan adalah hal sensitif yang diawasi dengan ketat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus melakukan pengawasan dan publikasi terkait regulasi untuk mengawasi peredaran obat tradisional dan yang lain. Salah satu poin pengawasan yang sangat diperhatikan adalah tentang iklan obat tradisional. Iklan-iklan obat tradisional harus terus diawasi agar tidak melenceng dalam mempromosikan obat tradisional. Satu poin penting dalam iklan obat tradisional, adalah tidak boleh diperankan oleh tenaga kesehatan.

sumber: siglaboratory

Sebelum membahas tentang tenaga kesehatan tidak boleh memerankan iklan, para pengusaha obat tradisional harus memahami metode untuk mendapatkan izin iklan. Sekarang BPOM sudah memiliki SIREKA atau Aplikasi Sistem Registrasi Iklan untuk produk obat tradisional dan Suplemen Kesehatan.

SIREKA bertujuan untuk memudahkan para pengusaha obat tradisional untuk mendapatkan izin iklan bagi produk-produk mereka yang sudah memiliki izin edar. Anda hanya perlu membuat akun di aplikasi SIREKA kemudian mengikuti petunjuk yang diberikan untuk mengajukan permohonan iklan.

Anda hanya perlu menyiapkan biaya Rp200.000 untuk setiap permohonan. Masa aktif izin iklan bervariasi tergantung keputusan yang tertuang dalam surat izin iklan.

sumber: https://sireka.pom.go.id/

Tenaga Kesehatan Dilarang Memerankan Iklan Obat Tradisional

BPOM mengatur secara ketat dalam hal pemeran iklan obat tradisional, salah satu aturan yang harus dipahami adalah iklan obat tradisional tidak boleh diperankan oleh tenaga kesehatan atau seorang talent yang berperan sebagai tenaga kesehatan. Hal ini terkait tentang berbagai hal penting yang melekat pada profesi tenaga kesehatan.

Dilarangnya tenaga kesehatan memerankan iklan obat tradisional karena mencegah penyalahgunaan kepercayaan publik.  Setiap tenaga kesehatan seperti dokter, perawat, hingga apoteker memiliki peran penting dalam memberikan rekomendasi dan nasehat medis. Oleh karena itu semua rekomendasi harus bersifat netral dan mengacu pada kondisi medis yang dialami pasien. Jika seorang dokter muncul dalam iklan sebuah obat tradisional, ditakutkan tumbuh persepsi di masyarakat kalau hanya obat tradisional itu yang bisa untuk menyembuhkan atau menanggulangi penyakit tertentu.

sumber: RSUPDrSardjito

Selain itu, tidak diperbolehkannya tenaga kesehatan tampil di iklan obat tradisional adalah untuk menghindari overclaim dan pesan yang menyesatkan. Jika seorang dokter tampil di sebuah iklan obat tradisional, artinya dokter tersebut merekomendasikan produk yang diiklankan. Hal ini bisa memunculkan anggapan di masyarakat kalau produk tersebut bisa menggantikan perawatan medis atau lebih parahnya muncul anggapan obat tradisional itu pasti manjur. Hal ini menyalahi pedoman iklan obat tradisional yang seharusnya tidak overclaim dan harus objektif.

Tenaga medis juga terikat pada etika profesi di mana seluruh tenaga kesehatan tidak boleh berpihak kepada kepentingan komersial. Jika tenaga medis terlibat dalam iklan sebuah produk, maka akan memunculkan konflik kepentingan yang tidak sesuai dengan etika profesi tenaga kesehatan.

Aturan ini juga dibuat akan tidak ada pengaruh sosial yang berlebihan dalam sebuah iklan obat tradisional. Tenaga kesehatan bisa sangat mempengaruhi keputusan konsumen, sehingga memicu pilihan yang subyektif dan tidak berbasis informasi yang beredar mengenai produk obat tradisional.

Konsep Iklan yang Direkomendasikan BPOM

Setelah memahami alasan tenaga kesehatan tidak boleh memerankan iklan tradisional, Anda juga harus memahami tentang iklan obat tradisional seperti apa yang direkomendasikan BPOM. Konsep iklan obat tradisional yang akan disetujui BPOM harusnya obyektif, lengkap, dan tidak menyesatkan.

sumber: BadanPOM

Unsur-unsur yang diungkapkan dalam iklan harus sesuai dengan apa yang sudah disetujui dalam izin edar.  Nama produk harus jelas. Nomor izin edar harus jelas. Nama pelaku usaha harus jelas. Manfaat harus sesuai dengan yang disetujui BPOM. Harus terdapat kolom khusus yang mengungkapkan hal-hal yang harus diperhatikan konsumen. Seperti efek samping, atau hal lainnya. Iklan juga harus memuat komposisi utama dari obat tradisional yang diiklankan.

Iklan obat tradisional tidak disarankan untuk menonjolkan hasil pengujian atau penelitian. Karena hal itu memang wajib dilakukan oleh pengusaha obat tradisional untuk memastikan keamanan dan khasiat dari obat tradisional.

Iklan tentang testimoni khasiat masih kerap muncul di koran-koran atau di radio-radio. Padahal sejatinya iklan model seperti itu tidak diperbolehkan. Iklan itu mengandung unsur menyesatkan yang seolah-olah menjadikan khasiat obat tradisional itu akan sama untuk semua orang yang mengonsumsinya. Padahal pola hidup dan nutrisi juga penting dalam kebugaran manusia.

Post Terkait