GP Jamu – Dalam kancah ekonomi nasional, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bukan sekadar pelengkap, melainkan tulang punggung utama. Data terbaru menunjukkan bahwa sektor ini menyumbang angka fantastis sebesar 61,9% terhadap PDB nasional. Menanggapi potensi besar tersebut, Badan POM RI menegaskan komitmennya untuk mengubah paradigma: dari sekadar pengawas (regulator) menjadi mitra strategis (asistensi) bagi para pengusaha.

Melalui serangkaian kebijakan terbaru, BPOM berupaya memfasilitasi hilirisasi produk UMKM agar tidak hanya berjaya di pasar domestik, tetapi juga mampu menjadi “tamu kehormatan” di pasar internasional. Berikut adalah panduan strategis dan teknis bagi para pengusaha untuk menaikkan kelas produknya.
Menembus Pasar Obat Bahan Alam dan Kosmetik
Bagi pengusaha jamu dan kosmetik, pemenuhan standar keamanan dan mutu produk merupakan “harga mati” untuk memperoleh izin edar dan membangun kepercayaan konsumen. Ibu Imel selaku Direktur Registrasi Obat Tradisional, SK, dan Kosmetik menegaskan bahwa presisi dokumen mutu sangat menentukan kelancaran proses ini. Sebagai solusi, BPOM memberikan fleksibilitas bagi UMKM dengan mengizinkan penggunaan laboratorium pihak ketiga yang terakreditasi untuk memenuhi parameter uji sesuai Peraturan BPOM No. 29 Tahun 2023, yang mencakup aspek organoleptis, kadar air, hingga bebas cemaran mikroba dan logam berat.

Selain aspek teknis pengujian, BPOM juga menghadirkan efisiensi melalui sistem notifikasi kosmetik yang kini jauh lebih cepat dengan target hanya 14 hari kerja, asalkan pelaku usaha tetap disiplin dalam menyusun Dokumen Informasi Produk (DIP). Untuk mendukung daya saing finansial, pemerintah memberikan insentif nyata berupa potongan biaya PNBP sebesar 50% khusus bagi registrasi produk UMKM. Melalui berbagai kemudahan ini, diharapkan para pelaku usaha kecil dapat naik kelas dan lebih percaya diri dalam memasarkan produknya baik di pasar lokal maupun internasional.
Strategi Registrasi Pangan Olahan yang Efektif
Di sektor pangan, pemahaman mendalam mengenai klasifikasi izin menjadi fondasi krusial bagi setiap pelaku usaha agar proses legalitas berjalan lancar. Ibu Sintia, Direktur Registrasi Pangan Olahan, menjelaskan bahwa seluruh prosedur kini telah dipermudah melalui integrasi sistem OSS dan portal e-reg RBA yang transparan. Dalam sistem ini, efisiensi waktu sangat terasa pada kategori produk Risiko Menengah Rendah (MR), di mana nomor izin edar dapat langsung terbit segera setelah komitmen terpenuhi. Namun, pengawasan ketat tetap diberlakukan melalui evaluasi mendalam untuk produk kategori Risiko Tinggi, terutama yang menggunakan Bahan Tambahan Pangan (BTP) khusus atau mencantumkan klaim kesehatan tertentu demi menjamin keamanan konsumen.

Selain aspek administratif, ketelitian dalam detail teknis seperti penamaan produk dan pencantuman nilai gizi juga menjadi kunci profesionalisme pelaku usaha. Pengusaha diwajibkan mengikuti standar penamaan yang tepat, seperti penggunaan istilah “Susu” hanya untuk produk hewani dan “Sari” untuk produk nabati, guna menghindari kekeliruan informasi bagi masyarakat. Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap efisiensi biaya, BPOM memberikan kemudahan bagi pelaku UMK dalam penyusunan tabel Informasi Nilai Gizi (ING). Kini, pengusaha diperbolehkan menggunakan data referensi resmi dari BPOM tanpa harus melalui uji laboratorium mandiri yang mahal, sehingga produk lokal tetap dapat bersaing secara standar tanpa terbebani biaya operasional yang tinggi.
Memastikan Akurasi di Laboratorium
Tahapan standardisasi produk sangat bergantung pada pemilihan laboratorium yang tepat sebagai penjamin akurasi hasil uji. Ibu Mimin Jiwo Winanti, Kepala P3OMN, mengingatkan para pengusaha untuk memastikan laboratorium yang dipilih memiliki ruang lingkup pengujian yang sesuai serta menggunakan metode analisis valid berbasis standar SNI atau ISO. Ketepatan dalam memilih mitra pengujian ini menjadi fondasi awal agar data yang dihasilkan memiliki kredibilitas tinggi dan diakui oleh regulator.

Setelah pengujian selesai, pengusaha dituntut teliti dalam menelaah Certificate of Analysis (COA) guna menghindari kesalahan administrasi maupun teknis. Verifikasi identitas sampel harus dilakukan secara saksama agar data tidak tertukar, dibarengi dengan pemahaman mendalam terhadap istilah Limit of Detection (LOD). Dengan memahami LOD, pengusaha dapat memastikan bahwa hasil “Negatif” atau “Tidak Terdeteksi” benar-benar mencerminkan kandungan produk yang berada di bawah ambang batas deteksi alat sesuai standar regulasi, sehingga keamanan produk dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya.
Visi Besar: Menjadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri
Sebagai penutup arahan strategis, Kepala BPOM RI, Prof. Dr. Taruna Ikrar, menegaskan bahwa BPOM hadir bukan sebagai “tukang stempel” atau penghambat bisnis, melainkan sebagai mitra pendamping bagi pelaku usaha. Visi besar lembaga ini adalah menyokong target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% melalui penguatan ekosistem produk lokal. Beliau menekankan pentingnya transformasi UMKM dari sekadar industri rumah tangga menjadi industri yang memenuhi standar global agar mampu bersaing kuat di kancah internasional.

Melalui dukungan asistensi yang konsisten dari BPOM, target menuju Indonesia Emas 2045 diharapkan dapat tercapai dengan lahirnya produk-produk lokal yang memiliki nilai tawar tinggi. Produk jamu, pangan, dan kosmetik Indonesia diproyeksikan tidak hanya memenuhi kebutuhan dalam negeri, tetapi juga mampu merambah pasar dunia dengan penuh percaya diri. Langkah ini menjadi tonggak penting bagi produk Indonesia untuk benar-benar menjadi tuan rumah di negeri sendiri sekaligus tamu terhormat di pasar global.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Gabungan Pengusaha Jamu Indonesia yang diwakili oleh ibu Apt. Aulia Sari, S. Si, dan apt. Chatarina Nety Yuliani, S.Si membawakan apresiasi dan masukan dari Sekretaris Jenderal GP Jamu, Abah Fajar untuk Badan POM. Berikut adalah beberapa poin apresiasi dan masukan dari Gabungan Pengusaha Jamu Indonesia untuk Badan POM Indonesia.

1. GP Jamu berkomitmen untuk mendukung setiap program baik BPOM khususnya Ditreg dan diantara upaya GP Jamu adalah menjadi penyambung informasi BPOM ke anggota dan pelaku usaha atau pun sebaliknya. GP Jamu juga sangat berterima kasih atas respon cepat dari Ditreg jika dari anggota dan pelaku usaha memiliki pertanyaan atau kendala.
2. Support terbaik dan terbesar dari Direktorat Registrasi OTSKK adalah melalui bimtek atau CC atau peningkatan kemampuan register officer obat bahan lama dari pelaku usaha OBA secara berkala dan pelayanan prima di daerah.
3. GP Jamu mengucapkan terima kasih atas akses informasi yang selalu diberikan oleh BPPOM, sehingga informasi tersebut dapat disampaikan pada anggota GP Jamu melalui DPD dan channel GP Jamu.

Sinergi yang terjalin antara gerak proaktif BPOM dan komitmen kuat dari GP Jamu ini membuktikan bahwa visi besar industri jamu nasional hanya dapat terwujud melalui komunikasi dua arah yang efektif. Dengan dukungan bimbingan teknis yang berkelanjutan serta akses informasi yang inklusif hingga ke tingkat daerah, para pelaku usaha kini memiliki navigasi yang lebih jelas untuk menstandardisasi produk mereka.
Kolaborasi ini menjadi pondasi kokoh bagi transformasi jamu dari sekadar warisan tradisi menjadi kekuatan ekonomi modern yang kompetitif. Pada akhirnya, harmoni antara pengawasan yang ketat dan pendampingan yang hangat akan memastikan bahwa setiap produk kesehatan Nusantara membawa kualitas terbaik—menjadikannya kebanggaan di rumah sendiri sekaligus simbol keunggulan Indonesia yang disegani di panggung global. Dengan semangat kebersamaan ini, langkah menuju Indonesia Emas 2045 bukan lagi sekadar impian, melainkan realitas yang sedang kita bangun bersama.