Jakarta, 5 Mei 2025 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menggelar sosialisasi terkait pedoman uji stabilitas suplemen kesehatan. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap pentingnya uji stabilitas dalam menjamin mutu produk suplemen yang beredar di Indonesia.
Acara ini merujuk pada Peraturan BPOM No. 32 Tahun 2022 Pasal 8, yang menetapkan bahwa uji stabilitas merupakan salah satu persyaratan mutu wajib dalam registrasi suplemen kesehatan. Ketentuan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Uji Stabilitas Suplemen Kesehatan.

sumber gambar: Badan POM
Uji Stabilitas Suplemen: Kunci Menjaga Mutu dan Masa Simpan Produk
Dalam penjelasannya, Taruna Ikrar menyampaikan bahwa uji stabilitas suplemen kesehatan dilakukan untuk menetapkan atau mengonfirmasi masa simpan (shelf-life) produk jadi. Pengujian ini harus mengikuti protokol tertentu dan mempertimbangkan sistem kemasan yang digunakan. Hasil uji ini menjadi dasar untuk memastikan produk tetap stabil dan aman dikonsumsi hingga akhir masa simpannya.

sumber: certifiedlaboratories.com
“Uji stabilitas menjadi langkah penting dalam menjamin kualitas produk yang diproduksi, diimpor, dan diedarkan di Indonesia,” ujarnya.
Kesesuaian dengan Standar ASEAN
Penyusunan pedoman ini juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyelaraskan regulasi nasional dengan standar kawasan, yaitu Annex V ASEAN Guideline on Stability Study and Shelf-life of Health Supplements. Dengan adanya pedoman ini, pelaku industri diharapkan lebih mudah dalam melaksanakan uji stabilitas sesuai standar regional yang berlaku.

sumber: antaranews.com
Lonjakan Izin Edar Produk Suplemen Kesehatan
BPOM mencatat bahwa selama periode Januari hingga Maret 2025, telah diterbitkan 262 izin edar untuk produk suplemen kesehatan. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024, yang mencatat 240 izin edar dalam periode yang sama.
Peningkatan ini menunjukkan bahwa industri suplemen kesehatan di Indonesia terus tumbuh dan semakin memperhatikan aspek kualitas produk, termasuk kepatuhan terhadap persyaratan uji stabilitas.

sumber: Badan POM
Panduan Bagi Pelaku Usaha dan Evaluator
Pedoman ini diharapkan menjadi acuan utama bagi pelaku usaha dalam menjamin mutu produk suplemen sebelum didistribusikan. Di sisi lain, pedoman ini juga menjadi referensi bagi BPOM dalam mengevaluasi hasil uji stabilitas yang dilakukan oleh pelaku usaha saat proses registrasi produk.
Dengan adanya regulasi ini, BPOM menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, mutu, dan efektivitas suplemen kesehatan yang beredar di Indonesia.